Pengertian Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat usaha pertambangan umum agar dapat berfungsi kembali dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya.
Perencanaan Reklamasi
Untuk melakukan reklamasi diperlukan perencanaan yang baik agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai sasaran sesuai dengan yang dikehendaki. Dalam hal ini reklamasi harus sudah disiapkan sebelum melaksanakan operasi penambangan dan merupakan program yang terpadu dalam kegiatan operasi penambangan.
Hal-hal yang harus diperhatikan di dalam perencanaan reklamasi adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan rencana reklamasi sebelum kegiatan penambangan.
- Luas areal yang direklamasi sama dengan luas areal penambangan.
- Memindahkan atau menempatkan tanah pucuk pada tempat tertentu dan mengatur sedemikian rupa untuk keperluan revegetasi.
- Mengembalikan / memperbaiki pola drainase alam yang rusak.
- Menghilangkan / memperkecil kandungan kadar (kadar) bahan beracun sampai tingkat yang aman sebelum dapat dibuang ke suatu tempat pembuangan.
- Mengembalikan lahan seperti keadaan semula dan atau sesuai dengan tujuan penggunaanya.
- Memperkecil erosi selama dan setelah proses reklamasi.
- Memindahkan semua peralatan yang tidak digunakan lagi dalam aktivitas penambangan.
- Permukaan yang padat harus digemburkan namun bila tidak memungkinkan agar ditanami dengan tanaman pionir yang akarnya mampu menembus tanah yang keras.
- Setelah penambangan maka pada lahan bekas tambang yang diperuntukkan bagi revegetasi, segera dilakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman yang sesuai dengan RKL.
- Mencegah masuknya hama dan gulma yang berbahaya.
- Memantau dan mengelola areal reklamasi sesuai dengan kondisi yang diharapkan.

